Sebagai salah satu pendukung kegiatan belajar-mengajar dan penelitian di perguruan tinggi, maupun di industri, keberadaan Laboratorium sangatlah penting. Bahkan keberhasilan ataupun performansi suatu institusi juga bergantung kepada kinerja laboratoriumnya selain kesiapan sumber daya manusia dalam mengelolanya.
Pada tahun 2003, kementrian Riset dan Teknologi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK pernah mengeluarkan Program Standardisasi Laboratorium (disingkat STANLAB) dengan acuan ISO 17025-2000 di lingkungan perguruan tinggi baik swasta maupun negeri, bahkan juga lab di BUMD, BUMN, LPD, LPND dan swasta. Dengan program ini diharapkan kemampuan Lab akan meningkat, terakreditasi, dan mampu untuk melakukan pengujian produk yang akan dijual di dalam maupun di luar negeri.
Sampai saat ini memang jarang terdengar Lab khusus kalibrasi di perguruan tinggi. Biasanya fungsi kalibrasi ini digabungkan dengan beberapa fungsi lainnya untuk suatu Lab, misalnya fungsi penggukuran komponen dasar listrik atau pendukung pelajaran instrumentasi.
Contoh yang mungkin paling tepat untuk menggambarkan Lab Kalibrasi ala perguruan tinggi ini adalah Lab Penelitian dan Pengujian Terpadu (LPPT) Universitas Gadjah Mada. Lab ini didirikan tahun 2004, ditugaskan untuk melaksanakan dan mengembangkan kerjasama, serta memfasilitasi penelitian, pelatihan, pengujian, kalibrasi dan penyediaan hewan uji yang telah dilaksanakan berturut-turut oleh Laboratorium Analisis Kimia dan Fisika Pusat (tercakup di dalamnya Laboratorium Referensi), Laboratorium Ilmu Hayati, Pusat Penelitian Obat Tradisional dan Unit Pengembangan Hewan Percobaan.
LPPT tidak hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tapi juga diinvestasikan untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengujian dari mitra industri. Hal ini tidak lepas dari perkembangan jumlah permintaan jasa tersebut dari tahun ke tahun.
Lab ini pada 2008 lalu akhirnya berhasil meraih sertifikat ISO 17025:2005 dari KAN, sebagai lab penguji dengan kode LP-359-IDN. Lab ini tidak dimaksudkan untuk membawahi lab di fakultas-fakultas yang ada, diarahkan menjadi lab komplemen, salah satunya agar alat-alat tiap lab fakultas dapat selalu termonitor dan terkalibrasi. Lab fakultas memang tidak perlu melakukan akreditasi, karena nanti cost-nya akan tinggi.
Saat ini LPPT-UGM terus membenahi lab tersebut untuk dapat menjadi lab yang diakui secara nasional dan internasional, misalnya saat ini dengan tengah dipersiapkannya akreditasi klinik ISO 15189.
SNI vs Lab Kalibrasi
SNI berdasarkan PP No 102 tahun 2000 didisain memiliki ruang lingkup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi, teknik, standar, pengujian dan kualitas. Tujuan SNI adalah untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya, baik dalam hal keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, membantu kelancaran perdagangan, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Walaupun SNI sebenarnya berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesi, dalam kenyataannya implementasi SNI wajib belum berjalan seperti yang diharapkan karena seringnya muncul ketidaksiapan instansi terkait. Padahal tanpa SNI, barang import, misalnya, dapat dengan mudah masuk ke Indonesia dan bahkan bisa merugikan konsumen. Ditambah lagi daya saing produk nasional relatif kecil.
Kantor Menristek menginginkan di setiap provinsi minimal ada satu lembaga sertifikasi agar pelaku program SNI ini tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta. Dan Lab Uji dan Lab Kalibrasi dapat berfungsi sebagai lembaga sertifikasi produk.
ISO 17025
ISO 17025 adalah standar internasional yang memuat persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Versi terakhir adalah versi 2005, dan sudah ada versi resmi bahasa Indonesianya hasil dari terjemahan KAN dari ISO/IEC 17025:2005 General Requirements for The Competence of Testing and Calibration Laboratories.
Dalam klausul-klausulnya dicantumkan persyaratan bahwa Lab Kalibrasi yang ingin mendapat akreditasi KAN agar dinyatakan comply dengan standar internasional ini harus :
1. Memiliki fasilitas sumber daya yang cukup untuk melaksanakan pengujian dan atau
kalibrasi yang benar
2. Dilengkapi peralatan yang lengkap, terawat dan terkalibrasi
3. Mempunyai personel yang sesuai, terlatih dan memenuhi kualifikasi sesuai lingkup
bidang pengujian dan atau kalibrasi
4. Fasilitas laboratorium untuk pengujian dan atau kalibrasi harus sedemikian rupa dapat memberikan hasil pengujian dan atau kalibrasi yang memadai dan dapat memberikan data yang valid dan benar.
5. Memastikan bahwa kondisi lingkungan dipantau dan dikendalikan seperti yang dipersyaratkan oleh spesifikasi dasar atau metode pengujian dan atau kalibrasi
6. Dilengkapi dengan semua peralatan pengukuran yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian dan atau kalibrasi dengan benar, termasuk pengambilan sampel, apabila melakukan penyiapan preparasi barang yang diuji dan atau dikalibrasi, pengolahan dan analisis data penguji dan atau kalibrasi.
7. Dioperasikan oleh personel yang kompeten.
8. Menggunakan instruksi termutakhir dalam penggunaan dan perawatan peralatan tertentu
9. Memiliki personel manejerial dan teknis dengan wewenang untuk mengelola sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dan untuk mengidentifikasi terjadinya penyimpangan dari sistem mutu atau dari prosedur pelaksanaan pengujian dan atau kalibrasi untuk memulai tindakan pencegahan atau meminimalkan penyimpangan
10. Memastikan semua personel memiliki kompetensi mengoperasikan peralatan,
melakukan pengujian dan atau kalibrasi, mengevaluasi hasil, dan menandatangani laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi
11. Memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk memastikan mutu kegiatan laboratorium yang dipersyaratkan
12. Menunjuk seorang staf sebagai manajer mutu (atau apapun namanya) yang terlepas dari tugas dan tanggung jawabnya yang lain, yang mempunyai tanggung jawab dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu, juga mempunyai akses langsung ke pimpinan tertinggi yang membuat keputusan terhadap kebijakan atau sumber daya laboratorium.
Manfaat Lab Kalibrasi di Perguruan Tinggi
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika suatu kampus memiliki Lab Kalibrasi, antara lain :
1. Lab Kalibrasi ini pada dasarnya sama saja dengan lab-lab lain yang ada di perguruan tinggi, yang digunakan sebagai sarana belajar mengajar, seperti Lab Elektonika, Lab PSD, Lab Robotika, dll. Pelajaran yang terkait langsung dengan lab ini adalah pelajaran tentang alat ukur atau instrumentasi, metrologi dan sistem mutu. Contoh sederhananya, para mahasiswa dapat belajar tentang bagaimana cara kerja suatu oscilloscope atau multimeter, misalnya. Bahkan dalam beberapa hal dapat membuat sendiri instrument, misalnya pernah ada yang membuat oscilloscope dari tabung TV bekas.
2. Pelajaran Interfacing juga dapat dipraktekkan di sini, terutama yang terkait dengan interfacing untuk keperluan pengukuran. Contoh interfacing sederhana misalnya memanfaatkan RS232, GPIB sebagai interfacing alat ukur dengan perangkat komputer, sehingga data hasil ukur suatu alat ukur dapat langsung ditransfer ke komputer untuk diolah sesuai dengan keperluan.
3. Sistem Kalibrasi ini sebenarnya adalah bagian dari implementasi sistem mutu Lab yang distandarkan oleh organisasi ISO, disebut sebagai ISO/IEC 17025. Beberapa klausul dalam ISO 9000 tentang kewajiban melakukan kalibrasi untuk menjamin konsistensi mutu layanan yang diberikan suatu perusahaan, dapat dilihat sebagian prakteknya di dalam lab kalibrasi. Sebab dalam kenyataan di lapangan, sebagian kastamer yang mengkalibrasikan alat ukurnya “hanya” karena ingin memenuhi klausul ini saja, sehingga mereka bisa lolos audit atau syarat akreditasi ISO 9000.
Sebagai catatan, ISO 17025 memiliki landasan filosofi dan cara berpikir yang sama dengan ISO 9000. Dokumen standar yang bisa disebut “undang-undangnya Lab Kalibrasi” ini adalah perbaikan dari ISO Guide 25, yang kemudian di-mix dengan ISO 9000 menjadi ISO 17025. Sehingga dengan demikian, mahasiswa yang belajar ISO 17025 identik dengan mepelajari ISO 9000 juga, ditambah dengan klausul-klausul teknis kalibrasi yang tentunya tidak ada pada ISO 9000.
4. Dengan diimplementasikannya sistem mutu Lab Kalibrasi, maka sebagai konsekuensinya kampus memerlukan sistem manajemen alat ukur yang baik, rapi, terdokumentasi. Dengan demikian maka concern terhadap pemeliharaan alat ukur dan bahkan semua perangkat di semua laboratorium dapat lebih terpelihara. Setiap alat ukur akan teridentifikasi dengan baik, akurasinya dapat diketahui, biasanya cenderung dapat terpelihara kebersihannya, dan budaya “memelihara aset” dapat diwujudkan.
5. Dengan adanya Lab Kalibrasi yang comply terhadap suatu standar sistem mutu internasional, maka ini bisa menjadi tambahan point positif bagi penilaian suatu perguruan tinggi, misalnya jika ada visi menjadi world class university, ataupun jika ingin mendapat sertifikat ISO 9000, atau pengakuan lainnya. Sebagai bagian dari kegiatan Quality Assurance, harusnya Lab Kalibrasi dapat menjadi tulang punggung kegiatan penjaminan mutu sistem belajar-mengajar di kampus.
6. Dalam “batas-batas komersialisasi” tertentu, sebenarnya Lab Kalibrasi bisa dijadikan sumber pemasukan bagi insititusi perguruan tinggi. Kenyataan saat ini semakin banyak standar internasional yang mewajibkan kontrol mutu pada perangkat yang dimiliki suatu perusahaan yang ingin diakui sistem mutunya, terutama jika orientasi produknya adalah untuk ekspor. Bahkan Pemerintah telah lama mewajibkan pengecekan kualitas setiap perangkat yang beredar terutama hasil import agar tidak merugikan konsumen dalam negeri, walaupun belum terlihat konsisten dalam praktek di lapangan. Dan ini adalah peluang bernilai ekonomis bagi sebuah Lab Kalibrasi (dan Lab Uji).
Terkait dengan hal ini, tentu saja ada banyak hal yang harus menjadi pertimbangan bagi suatu perguruan tinggi untuk memutuskan komersialisasi Laboratoriumnya, tidak sekedar merujuk kepada suatu hasil studi kelayakan saja.
Bagaimana Membangun Suatu Lab Kalibrasi ?
Membangun suatu Lab Kalibrasi tidak berarti harus memenuhi semua unsur di ISO 17025, kecuali jika ingin serius diakreditasi oleh lembaga akreditasi semacam Komite Akreditasi Nasional (KAN), NATA (Australia), atau NAMAS (Inggris).
Setup-nya bisa dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan SDM, kondisi manajemen setempat, konsensus para personel terkait, dan visi yang akan dituju. Misalnya dengan lebih dulu melakukan manajemen aset disertai dengan klasifikasi alat ukurnya, mana alat ukur yang akan jadi standar (rujukan akurasi) bagi alat ukur yang lain. Lalu dibuat prosedur kalibrasinya, yang terdokumentasi dengan baik. Sebelumnya juga bisa ditunjuk (biasanya disesuaikan dengan garis kewenangan dalam struktur organisasi) para personel yang akan terlibat penuh dalam sistem mutu yang akan dibangun nantinya.
Catatan : Dari pengalaman di lapangan, dalam membangun suatu Lab Kalibrasi yang comply terhadap sistem mutu sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan faktor budaya “menulis apa-apa yang dikerjakan dan bekerja sesuai prosedur yang tertulis” dapat dipahami dan dijadikan kebiasaan terutama bagi para personel Lab. |
Seiring dengan beberapa kegiatan tersebut, para personel terus mempelajari standar ISO 17025, beberapa dokumen standar lainnya yang terkait, benchmarking ke Lab Kalibrasi yang ada, juga mengikuti beberapa pelatihan pembangunan Lab Kalibrasi yang disediakan beberapa provider pelatihan sistem mutu kalibrasi (misalnya KIM-LIPI) atau mendatangkan konsultan kusus untuk setup sistem mutu ISO 17025 (bisa dicari di Internet dan jumlahnya saat ini sudah cukup banyak).
Catatan : Badan Standardisasi Nasional didirikan dengan Keppres nomor 103 tahun, perubahan dari Keppres nomor 13 tahun 1997, merupakan salah satu dari 7 (tujuh) LPND di bawah koordinasi Kantor Menristek yang mempunyai tupoksi inti, yaitu menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan KIM-LIPI berperan sebagai NML (National Metrology Laboratory) di Indonesia. |
Tentang perangkat standar (atau biasa disebut sebagai kalibrator), pada tahap awal tidak perlu dulu membeli suatu perangkat khusus untuk ini. Disamping karena memang biasanya relatif mahal, manfaat nyatanya harus dipertimbangkan dengan baik, karena biasanya membutuhkan suatu studi kelayakan yang baik. Dari pengalaman yang ada, utamakan saja dulu kesiapan knowledge para calon personel yang akan menjadi “anggota resmi” sistem mutu Lab Kalibrasi.
Pada tahap awal ini, perangkat (alat ukur) eksisting bisa dipilih sebagai perangkat standar. Misalnya jika memiliki 10 multimeter, maka pilih salah satu diantaranya yang memiliki akurasi terbaik atau dalam kondisi terbaik. Maka alat ukur yang “terpilih” ini dijadikan sebagai kalibrator, dan diidentifikasi menggunakan cara penomoran tertentu. Maka sejak itu semua besaran atau parameter terkait multimeter ini memiliki diwajibkan memiliki ketertelusuran kepada kalibrator multimeter ini.
Pada awal penerapan sebagai kalibrator, pada tahap awal tidak perlu dikalibrasikan ke pihak luar. Ketidakpastian dan akurasi kalibrator ini sementara diasumsikan sama dengan spesifikasi pabrikan. Aturan penurunan ketidakpastian dan metode perhitungan ketidakpastian dapat dilihat pada dokumen ISO tentang petunjuk perhitungan ketidakpastian uncertainty (dapat diunduh di Internet).
Sebagai tahap selanjutnya, maka mulai identifikasi semua klausul yang ada pada ISO 17025, dari mulai organisasi, sistem manajemen, dokumentasi, audit, dan lain-lain. Kemudian buat dulu Manual Mutu sebagai dokumen induk sistem mutu, untuk kemudian diikuti pembuatan prosedur mutu, working procedure dan beberapa form atau quality record lainnya (mirip dengan ISO 9000).
Ini memerlukan waktu agar semua personel dan infrastruktur “terbiasa” dengan kondisi pemenuhan persyaratan dalam sistem mutu yang dibangun. Masukan-masukan dapat diperoleh dengan mendatangkan beberapa ahli dari Lab Kalibrasi lain ataupun dari KAN sendiri untuk melakukan semacam audit kesesuaian sistem mutu. Nanti personel ini akan memberikan apa saja yang perlu dilengkapi lagi agar sistem mutu bisa disebut comply terhadap ISO 17025. Aturan-aturan tambahan dari KAN bisa saja dijadikan tambahan persyaratan yang harus dipenuhi, terutama jika manajemen perguruan tinggi menginginkan Lab Kalibrasi ini mendapat akreditasi resmi.
Bagaimana cara Lab Kalibrasi Mendapatkan Akreditasi ?
Syarat mendapatkan akreditasi ini mungkin bervariasi tergantung kepada Lembaga mana yang akan dijadikan rujukan dalam akreditasi ini. Di Indonesia, hanya dikenal satu saja lembaga semacam ini, karena sudah ditunjuk oleh pemerintah melalui BSN (Badan Standarisasi Nasional), yaitu KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Syarat awal tentu saja perlu persiapan menyeluruh pemenuhan semua klausul ISO 17025 oleh Lab Kalibrasi, terutama para personel yang menangani, kesiapan infratsruktur pendukung, scope (ruang lingkup) Lab kalibrasi. Kemudian pada tahap awal proses akreditasi, biasanya KAN akan mengirimkan auditor yang akan mengecek kesiapan Lab, sesuai dengan usulan awal yang dikirimkan, yang biasanya meliputi :
· Status legalitas lab (SK pendirian dan dokumen lain yang terkait)
· Daftar perangkat, kondisi
· Struktur organisasi, jumlah personel, kualifikasi personel
· Kondisi akomodasi (ruangan Lab) dan lingkungan (suhu dan kelembaban)
Tergantung dari jenis dan banyak perbaikan yang harus dilakukan yang dinyatakan sebagai “temuan ketidaksesuaian”, nantinya auditor ini akan memberi waktu bagi Lab untuk membenahi kekurangan dimaksud. Biasanya Lab akan dikenai kewajiban untuk menyiapkan penawaran akurasi terbaiknya yang biasa disebut sebagai BMC (Best Measurement Capability).
Kemudian jika semua siap, KAN akan mengirimkan lagi beberapa orang yang akan melakukan proses akreditasi sesungguhnya. Biasanya akan ada lagi beberapa perbaikan yang harus dibenahi lagi dalam tahap ini. Dan selanjutnya akan muncul keputusan dari KAN tentang permintaan akreditasi ini.
Jika disetujui oleh KAN, maka Lab akan mendapat sertifikat akreditasi. Dan selanjutnya dapat melakukan “bisnis” kalibrasi, sejak itu dibolehkan memasang logo KAN untuk tiap kalibrasi yang dilakukan untuk kastamer yang meminta order kalibrasi.
Sebagai catatan, mengenai biaya akreditasi ini sebaiknya ditanyakan saja langsung ke KAN. Namun dari pengalaman, biasanya biaya terbesar justru pada tahap persiapan dan dokumentasi sistem mutu.
Potensi Pengembangan Lain
Dengan berbekal kemampuan dalam kalibrasi, para personel Lab biasanya dapat lebih mudah mengembangkan diri dalam keahlian lainnya seperti menjadi konsultan pembangunan atau pemeliharaan Lab Kalibrasi ataupun Lab Uji, pengembangan atau perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI), penilaian kesesuaian (Conformity Assesment-CA), bahkan pengembangan di bidang standardisasi internasional (misalnya ISO, IEC dan CAC) dengan ikut serta aktif (dengan fasilitator dari KAN atau BSN) dalam pertemuan-pertemuan metrologi dunia.
Lab kalibrasi bisa juga menjadi “outsourcing Lab” bagi Lab kalibrasi atau lab uji lainnya yang lebih besar atau jika tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengetesan tertentu. Misalnya dalam pengecekan CPE (Handphone, walkytalky, faximile) maupun Non CPE (Radio Base Station, Radio Microwave, Pemancar Radio/TV siaran dll) hasil import yang ternyata tidak semua sesuai dengan peruntukannya di Indonesia dan benar-benar sesuai dengan persyaratan teknisnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya, dan terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 /PER/M.Kominfo/09/2008 tentang Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi telah diatur bahwa setiap alat yang dimasukkan, dibuat, dirakit, diperdagangkan dan/atau digunakan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, dan sebagai tanda pemenuhan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat.
Sebagai catatan, sampai saat ini biasanya Direktorat Standardisasi selaku instansi penerbit sertifikat menggunakan Lembaga Uji seperti Balai Besar Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel atau R&D PT. TELKOM untuk memastikan kesesuain dimaksud. Pengujian ini biasanya mengacu kepada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC.
Tentu saja bukan berarti keberadaan Lab Kalibrasi akan otomatis dapat melakukan semua pengetsan tersebut, karena untuk melakukan pengetesan lengkap tidak hanya dibutuhkan Lab Kalibrasi, tapi juga dukungan Lab lainnya, seperti Lab Radio dan Lab EMC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar